Akhirnya Buronan Kasus Korupsi Pupuk Curah Sejumlah Rp 7,2 Milliar Berhasil Ditangkap Kejati Sumut
Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap
SS yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak
Oktober 2020. SS merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
pada PT BGR (Persero) Cabang Medan.
Dalam pelaksanaannya ada kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik
PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di Medan dari kapal pengangkutan,
pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016
sampai 2018.
Pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, mengatakan
tersangka SS ditangkap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim
diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara
berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai
Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan
ulang,"kata Pasaribu, Rabu (1/9).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai
pejabat sementara general manager PT BGR Cabang Medan. Sedangkan, SS
diketahui sebagai kepala bagian pergudangan di PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1
), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk keperluan penyidikan, tersangka SS akan dilakukan penahanan
selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 September sampai 20 September
2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut,"pungkas PDE.
Komentar
Posting Komentar