Kasus Korupsi Menyakut Layanan Internet Indosat Gig, Resmi Ditutup Hari Ini

Jakarta - Pelanggan Indosat Gig harus menerima kenyataan bahwa layanan web dari provider ini telah resmi berhenti mulai hari ini, Kamis (25/11). PT Indosat Huge Media (IM2) memutuskan untuk menutup layanan Indosat Gig, karena diwajibkan membayar denda Rp 1,3 triliun.

Penutupan layanan Indosat Gig telah diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengatakan Kominfo sudah melakukan pertemuan dengan pengelola IM2. Salah satu keputusannya adalah IM2 diminta tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen.

"Kementerian Kominfo mengawal tengah proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Dedy dalam keterangan resminya, Kamis (25/11).

Dedy menjelaskan, para pemegang saham IM2 akan diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak konsumen yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. IM2 juga diminta untuk membuka saluran komunikasi dengan pelanggan melalui saat proses penutupan layanan berlangsung.

IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat Gig dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

- Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo -


Kronologi penutupan layanan Internet Indosat Gig


Penutupan layanan internet taken care of broadband Indosat Job per tanggal 25 November 2021 berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID. SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang menyatakan PT Indosat Huge Media (IM2) harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.

Pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2.


Sebagai pengingat, keputusan denda yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.

Kerja sama itu dianggap melanggar peraturan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Karena penggunaan bersama frekuensi itu, IM2 dinilai tidak membayar biaya pemakaian frekuensi.

PT Indosat Huge Media sendiri adalah anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk. Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan Perusahaan.

Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Billy Nikolas Simanjuntak, menjelaskan penutupan layanan Indosat Job tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan perusahaan induk.

Indosat bahkan berencana akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 November mendatang pasca merger dengan Hutchison 3 Indonesia.

"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," tulis Billy di surat keterbukaan informasi BEI.

Para pelanggan Indosat Job sudah menerima surat pemberitahuan penutupan layanan mulai tanggal 19 November 2021. Lewat surat tersebut, IM2 juga menambahkan bahwa pelanggan bisa mengirimkan e-mail terkait informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini via layanan@gig.id.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah China Berhasil Kirim Tiga Orang Astronot ke Ruagn Angkasa Selama Tiga Bulan

Polantas Dan Dishub Majalengka Lakukan Pemeriksaan di Beberapa Perusahaan Otobus Jelang Nataru

Pemprov Riau Antisipasi Dan Waspada Terhadap Masuknya Virus Covid-19 Varian Omicrom