Terdakwa Sate Sianida Meminta Keringanan Hukum, Beralasan Sebagai Tulang Punggung Keluarga
Jakarta - NA, terdakwa kasus sate sianida meminta keringanan atas tuntutan yang
dijatuhkan kepadanya yaitu 15 tahun penjara. NA beralasan bahwa dirinya
merupakan tulang punggung keluarga. NA menyebut kedua orang tuanya
berasal dari keluarga tidak mampu. Selain itu, orang tua NA tidak
memiliki pekerjaan tetap.
"Mohon dengan segala kerendahan hati Bapak hakim yang mulia, meringankan
vonis saya. Saya adalah harapan keluarga di mana keluarga saya tidak
mampu dan tidak mempunyai pekerjaan tetap,"kata NA dalam sidang pleidoi
di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11).
NA mengaku menyesal atas perbuatannya. NA juga meminta maaf kepada
keluarga korban yang menjadi salah sasaran pengiriman sate sianida
tersebut.
"Keluarga saya bergantung pada saya (sebagai tulang punggung keluarga).
Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah,
saya juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan
keluarga saya. Adik-adik tiri saya juga (punya) utang piutang yang harus
saya pertanggungjawabkan,"imbuh NA.
NA menuturkan sate sianida itu sebenarnya ditujukan kepada Aiptu Tomi.
NA mengaku depresi atas perbuatan Tomi kepadanya hingga kemudian nekat
mengirimkan sate sianida tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, permohonan maaf (kepada keluarga korban).
Yang saya tuju bukan adik Naba yang saya tidak kenal. Yang saya tuju
Tomi, hanya Tomi. Saya merasa sangat tertekan depresi. Benar-benar
tertekan karena saudara Tomi,"ungkap NA.
"Untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati
saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang
mengakibatkan adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas bukan tujuan
(pengiriman sate sianida),"sambung NA.
Komentar
Posting Komentar