Terkait Antisipasi Lonjakan Covid-19, Walikota Bekasi Akan Memberi Sanksi PNS Jika Pergi ke Luar Kota
Jakarta - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada masa libur perayaan natal dan tahun baru (Nataru) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Imbauan itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di
Pemkot Bekasi. Bahkan Rahmat menegaskan akan memberi sanksi jika ada PNS
yang nekat melakukan perjalanan keluar kota yang tak ada hubungannya
dengan tugasnya.
"Kalau aturan ya merayakan kegiatan ibadah Natal ya silakan ya semua
warga masyarakat. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan
lain hal, belajar dari kejadian tahun yang lalu kan ada transmisi yang
luar biasa,"tutur Rahmat Effendi di Kantor Pemkot Bekasi, Rabu
(17/11/2021).
Rahmat menjelaskan keputusan tentang perjalanan ke luar
kota bagi warganya akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah
pusat. Imbauan tersebut, kata Rahmat bukan berarti warga serta PNS tidak
boleh melakukan pengambilan cuti.
"Sebelum ada keputusan dari pemerintah pusat khususnya untuk di Kota
Bekasi yang mau melakukan cuti satu dan lain hal jika tidak keluar kota
ya tidak ada masalah cutinya. Tapi kalau udah keluar kota mesti
dipikirkan,"tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat menegaskan tidak tanggung-tanggung
memberikan sanksi. Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau cuti kan harus pengajuan dulu, kan PNS mah kalo bandel bisa
ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan.
Memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (PNS bandel cuti ke luar kota) ya tinggal tunggu aja sanksinya,"katanya.
Komentar
Posting Komentar