Polres Bekasi Mengungkap Kasus Pembunuhan Istri Oleh Suami Menggunakan Tabung Gas
Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat mengungkap pembunuhan istri oleh suami menggunakan tabung gas. Polisi menemukan fakta perbuatan keji itu dilakukan di depan anak-anak keduanya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
"Suami HP (30) dari korban pada sekitar pukul 02.00 WIB telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram.
Dan kejadian itu
disaksikan anak-anak mereka,"ujarnya. Aloysius menambahkan, kejadian
tersebut membuat anak-anak menangis histeris. Akibat tangisan itu,
tetangga pun mendatangi lokasi.
"Tangisannya (anak-anak) keras, tetangga berdatangan kemudian pelaku
melarikan diri dan didapati di TKP istri sudah bersimbah darah dan
meninggal dunia,"ujarnya.
Saat ini, pelaku berinisial HP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka
dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa
orang lain.
HP disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Tahun 2003
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda
paling banyak Rp45 juta." tuturnya.
Seperti diketahui, jajaran Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan
diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang istri dengan menggunakan
tabung gas tiga kg yang terjadi di Kampung Keranggan Kulon, RT 05/RW 09,
Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Iptu Valerij Lekahena. Terduga pelaku HP (30) diamankan di kawasan Kota Wisata, Cileungsi, Bogor pada Kamis (28/10/2021) malam.
"Betul sudah berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Valerij ketika dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Komentar
Posting Komentar