Sebuah Kendaraan Jenis Odong-odong Ditilang Polisi di Majalengka
Jakarta - Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat menindak satu unit kendaraan
jenis odong-odong di Jalan Eks Pasar Lawas, Majalengka, Sabtu
(11/12/2021). Mobil yang mengangkut sejumlah penumpang itu langsung
ditindak dan diamankan ke Mapolres Majalengka.
"Satu unit kendaraan odong-odong diamankan di Polres Majalengka. Karena
dinilai tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, serta
kenyamanan pengendara bermotor lainnya dan keselamatan penumpangnya,"kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman saat dikonfirmasi.
Ngadiman menjelaskan, bahwa jenis kendaraan odong-odong tidak untuk digunakan di jalan raya, melainkan hanya bisa dioperasikan di tempat wisata.
Menurutnya, pihaknya sudah sepantasnya menindak para pelanggar
lalulintas yang mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas
sesuai undang-undang yang berlaku.
Penertiban Odong-odong
Apabila nantinya ditemukan lagi kendaraan odong-odong yang masih
beroperasi di jalan raya, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan
penindakan tegas dengan cara menyita kendaraan tersebut.
"Kami melaksanakan himbauan pendekatan kepada pemilik atau pengemudi
odong-odong agar tidak mengoperasikan di jalan raya. Karena kereta
odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata,"jelas dia.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih dan tidak
memenuhi persyaratan teknis apalagi mengoperasikannya di jalan umum
serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka orang
tersebut telah melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan,"sambungnya.
Sementara itu, disampaikan Ngadiman, pihaknya juga telah menghimbau kepada bengkel atau pembuat kendaraan tersebut, agar tidak melayani jasa pembuatan kendaraan jenis odong-odong.
"Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuatkannya lagi,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar